Kabupaten Klungkung menetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19). Penetapan status ini melalui Keputusan Bupati Klungkung Nomor 250/25/HK/2020, tanggal 1 April 2020, yang dilakukan setelah menimbang bahwa penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Klungkung cenderung meningkat yang cukup mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang menimbulkan ancaman korban jiwa serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Status tanggap darurat ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 1 April sampai dengan 30 April 2020.
SALAM GEMA SANTI