Home Tim yustisi Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan sidak penduduk pendatang ( Duktang )

Tim yustisi Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan sidak penduduk pendatang ( Duktang )

|
889
SHARE

Kamis, 19/9/2019.....

Pukul 19.30 wita Tim yustisi Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan sidak penduduk pendatang (Duktang) diwilayah Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan. Aksi ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dengan personil berjumlah sekitar 50 orang anggota.

Dalam sidak ini, menyasar pada penduduk pendatang pelanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Tim terbagi dua, untuk wilayah Kecamatan Dawan meliputi desa Sampalan klod, Gunaksa, Buayang dan Desa Pesinggahan menyasar rumah kos dengan temuan 14 pelanggar tanpa lapor diri. Sedangkan wilayah Kecamatan Klungkung menyasar rumah Kos dan Ruko dijalan Kenyeri, jalan Mahoni dan jalan Matahari dengan temuan pelanggaran sebanyak 43. Pelanggaran meliputi tidak melengkapi diri dengan KTP sebanyak 3 orang dan 40 orang tidak memiliki surat lapor diri karena telah menetap lebih dari 3 hari. Atas pelanggaran tersebut selanjutnya diberikan surat panggilan oleh PPNS untuk selanjutnya melapor diri ke kantor Satpolpp dan PMK Klungkung pada hari jumat, 20 September 2019. Total keseluruhan pelanggar sebanyak 57 orang dan kegiatan berakhir pukul 21.45 wita.

SALAM GEMA SANTI