Home Pemkab Klungkung Serahkan Lima Pasar Desa

Pemkab Klungkung Serahkan Lima Pasar Desa

|
628
SHARE

Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khusunya pengelolaan aset daerah harus segera dilakukan. Hal ini terlihat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah yang berdasarkan dengan terbitnya keputusan Bupati Klungkung Nomor 399/23/HK/2019 tentang pelaksanaan hibah barang milik daerah berupa bangunan pasar desa yakni, Pasar Desa Tusan, Pasar Desa Nyalian, Pasar Desa Kamasan, Pasar Desa Gunaksa dan Pasar Desa Batukandik.