Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khusunya pengelolaan aset daerah harus segera dilakukan. Hal ini terlihat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah yang berdasarkan dengan terbitnya keputusan Bupati Klungkung Nomor 399/23/HK/2019 tentang pelaksanaan hibah barang milik daerah berupa bangunan pasar desa yakni, Pasar Desa Tusan, Pasar Desa Nyalian, Pasar Desa Kamasan, Pasar Desa Gunaksa dan Pasar Desa Batukandik.
Home
Pemkab Klungkung Serahkan Lima Pasar Desa