Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Seger menghadiri Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali Jl. D.I Panjaitan No. 2 Renon, Denpasar, Senin (13/1) Pagi. Rapat tersebut dipimpin Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto dan turut dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada serta jajaran Kepala Inspektorat se-Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan terkait pemeriksaan ini, untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan lapangan dan mempertimbangkan libur hari raya Idul Fitri tahun 2020. Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited paling lama tanggal 15 Maret 2020. "Penyerahan LK Unaudited dilakukan oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, apabila berhalangan dapat diwakilkan Sekda dengan kuasa dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," ujarnya.
SALAM GEMA SANTI