Sebagai langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan secara terpadu dan terkoordinir, Pemkab Klungkung membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Keputusan Bupati Klungkung Nomor 223/25/HK/2020 tanggal 30 Maret 2020.
Berikut Susunan Keanggotaan dan Uraian Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Klungkung.
SALAM GEMA SANTI