Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar (Rakortas) terkait surat yang diajukan ke Gubernur Bali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar (Rakortas) terkait surat yang diajukan ke Gubernur Bali
0 0 Berita UmumBupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait surat yang diajukan ke Gubernur Bali mengenai Tanah Negara yang berada di Desa Adat Sompang, Nusa Penida. Rapat digelar di ruang rapat Bupati Klungkung, Kamis (21/11/2019). Hadir dalam rapat tersebut Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, Kepala Bagian Pemerintahan I Gusti Gede Gunarta, Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana, Perbekel Desa Sakti I Ketut Partita dan Perbekel Desa Bunga Mekar Wayan Yasa.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Suwirta menjelaskan bahwa Pemkab Klungkung belum ada mensertifikatkan Tanah Negara yang berada di kawasan Desa Adat Sompang menjadi tanah milik Pemkab. Mengetahui adanya kekeliruan tersebut, Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana meminta maaf atas adanya kekeliruan dari pemahaman masyarakat di Desa Adat Sompang terkait Tanah Negara yang berada di Desa Adat Sompang dan telah menandatangi surat tersebut yang sebenarnya dirinya tidak paham mengenai isi keseluruhan surat. Setelah mendengarkan permintaan maaf Bendesa Adat Sompang, Bupati Suwirta menyatakan atas nama pribadi dan Pemkab Klungkung memaafkan kekeliruan yang terjadi.
Bupati Suwirta selanjutnya meminta Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana dapat melakukan koordinasi dengan Perbekel dan Camat dengan baik terkait kebijakan ataupun program kerja pemerintah yang dilaksanakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Bupati Suwirta mengingatkan kepada masyarakat Desa Adat Sompang dan masyarakat Klungkung pada umumnya, bahwa Pemkab tidak akan sembarangan dalam mensertifikatkan tanah. Terkait keinginan masyarakat yang ingin menggunakan Tanah Milik Negara untuk kepentingan umum, masyarakat desa dapat langsung ke Bagian Pertanahan untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Apabila memang dibutuhkan rekomendasi dan Pemkab tidak memerlukan tanah tersebut, akan saya dukung dengan memberikan rekomendasi. Tetapi rekomendasi dari Bupati tidak menentukan apakah permohonan penggunaan tanah tersebut disetujui, karena ada tim yang nantinya akan mengkaji permohonan tersebut. Bupati hanya akan membantu memohonkan tanah, selebihnya pihak dari Pertanahan yang akan memproses sesuai mekanisme yang ada,” ujar Bupati Suwirta.#humasprotokolklk
SALAM GEMA SANTI