Kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI

Kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI

0
 Rabu, 06 November 2024 | 36
Pj. Bupati I Nyoman Jendrika Hadiri Kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI Pj. Bupati Klungkung menghadiri Kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa AntiKorupsi oleh Tim KPK RI yang dipimpin Friesmount Wongso bertempat di Balai Desa Adat Aan, Desa Aan Kabupaten Klungkung, Rabu (6/11). Desa Aan yang ditunjuk untuk mewakili Kabupaten Klungkung sebagai perwakilan Desa Antikorupsi. Desa Antikorupsi merupakan program pencegahan korupsi pada Pemerintahan Desa, dimana terdapat lima komponen yang digunakan yakni, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal. Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dalam sambutannya menyampaikan bahwa Desa antikorupsi bukan merupakan aplikasi atau suatu sistem baru, namun lebih kepada upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan keterlibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi. Mewujudkan desa anti korupsi adalah untuk mencapai tujuan SDGs Desa, salah satunya adalah dengan menjadikan Desa Anti Korupsi. Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya anti korupsi ini. "Dengan keteladanan kita semuanya, dengan perbaikan regulasi dan reformasi birokrasi, saya yakin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi akan dapat diwujudkan dengan baik," ujar I Nyoman Jendrika. Lebih lanjut, Pj. Bupati I Nyoman Jendrika menyampaikan apresiasi kepada tim pembina Kabupaten Klungkung dalam mendampingi Desa Aan yang mewakili Kabupaten Klungkung untuk penilaian Desa Anti Korupsi. Dan kepada Perbekel dan Perangkat Desa Aan serta jajarannya yang telah mempersiapkan segala sesuatu baik kelengkapan dokumen maupun proses kegiatan lainnya untuk penilaian Desa Anti Korupsi ini. Melalui Hasil penilaian yang sudah dilakukan oleh tim penilai Provinsi Bali pada tanggal 22 oktober 2024, Desa Aan memperoleh nilai 97,5 dari nilai maksimal 100. Pj. Bupati I Nyoman Jendrika mengharapkan catatan yang diberikan oleh tim penilai Provinsi yang bertujuan untuk memperoleh nilai maksimal, dapat secepatnya ditindaklanjuti supaya pada saat dilaksanakan monev pada hari ini hal tersebut sudah dapat dipenuhi. "Melalui kegiatan ini, saya harapkan Desa Aan dapat dijadikan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung khususnya dalam mewujudkan desa Anti Korupsi," harap Pj. Bupati I Nyoman Jendrika. I Nyoman Jendrika menambahkan bahwa dirinya juga mengharapkan kepada tim Monev KPK RI agar proses kegiatan monev hari ini dapat dilakukan secara obyektif dan transparan, bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dsn nepotisme. "Apapun hasilnya nanti, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Desa Aan maupun Desa-Desa lainnya di Kabupaten Klungkung dalam penerapan budaya anti korupsi pada penyelenggaraan pemerintah desa," imbuh Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Pimpinan Tim Monev KPK RI Bapak Friesmount Wongso dalam sambutannya menyampaikan Pembentukan Percontohan Desa Anti Korupsi sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 KPK RI sudah melakukan sebanyak 33 Percontohan Desa Anti Korupsi. Kami mengharapkan agar seluruh Desa yang ada di Pulau Bali dapat menjadi bagian pemberantasan korupsi Republik Indonesia yang bebas dari korupsi. KPK mengharapkan melalui Kegiatan Percontohan Desa Anti Korupsi KPK berharap agar Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara yang terbebas dari korupsi dan dengan memenuhi 5 komponen tersebut, maka diharapkan desa-desa di Bali dapat terbebas dari korupsi. Kegiatan Monev dilaksanakan dalam rangka memastikan segala persyaratan untuk menjadi Desa Anti Korupsi terpenuhi. Perbekel Desa Aan I Wayan Wira Adnyana menyampaikan bahwa dalam perjalanan menjadi perwakilan Kabupaten Klungkung sebagai Desa Anti Korupsi banyak manfaat yang didapatkan diantaranya peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penggunaan anggaran desa yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan partisipasi aktif masyarakat, memperkuat integritas dan etika di pemerintahan desa mendorong inovasi dan kreativitas, membangun kepercayaan dan kerjasama, mengurangi resiko terjerat tindak pidana Korupsi, dan membantu pembangunan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan Monev tersebut diisi tanya jawab dan peninjauan ke beberapa lokasi proyek yang ada di Desa Aan. Turut hadir pada Kegiatan Monev tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Wayan Suteja dan instansi serta undangan terkait lainnya.