Pjs Bupati Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Sikap Profesionalisme,Tiga ASN Klungkung Diganjar Sanksi

Pjs Bupati Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Sikap Profesionalisme,Tiga ASN Klungkung Diganjar Sanksi

0
 Senin, 09 April 2018 | 1,023

Sikap profesional seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selalu dikedepankan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu pula dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Klungkung 2018, aparatur pemerintah harus dapat menjaga netralitasnya dengan baik.

Hal ini ditekankan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung I Wayan Sugiada saat apel pagi dihalaman Kantor Bupati Klungkung, Senin (9/4/2018). “Saya kembali mengingatkan agar semua ASN dapat menjaga netralitas dan sikap profesionalnya dalam bekerja,” tegas Pjs. Bupati Sugiada.

Penekanan ini kembali ia sampaikan, mengingat beberapa waktu lalu tiga ASN dilaporkan ke Panwaslu Klungkung karena dinilai tidak netral dalam Pilkada Klungkung 2018. Pjs. Bupati Sugiada berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, sehingga Klungkung selalu dalam suasana kondusif. “Agar suasana ASN tetap kondusif, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali,” pintanya.
Ketiga ASN yang dinilai melanggar kode etik disiplin seorang PNS tersebut sudah diberikan sanksi. Sanksi yang tertuang dalam surat pernyataan ini, dibacakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung Komang Susana dalam apel pagi tersebut.

ASN yang menerima sanksi tersebut masing-masing I Wayan Sadra, S.Pd, Kepala SDN 3 Klumpu, Nusa Penida dan I Wayan Tegeg, guru SDN 2 Batu Kandik, Nusa Penida. Keduanya dilaporkan ke Panwaslu Klungkung, karena diduga telah menghadiri acara Deklarasi pendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Nusa Penida. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan ketentuan Pasal 3 angka 17, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mereka dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan sanksi moral dengan pernyataan terbuka dan diumumkan saat apel.

Sedangkan I Nyoman Sucitra, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Klungkung juga dilaporkan tidak netral karena bertamu kerumah salah satu Paslon dalam Pilkada Klungkung 2018. Sucitra dikenakan Hukuman Disiplin Sedang berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun. Berdasarkan PP No. 53 maka tata cara penyampaian hukuman Disiplin Sedang disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Nyoman Sucitra dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 15 huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Humas Klungkung)