Puluhan Duktang Terjaring Operasi

Puluhan Duktang Terjaring Operasi

0
 Selasa, 10 April 2018 | 492

Tim Yustisi Kabupaten Klungkung melakukan sidak kelokasi eks galian C wilayah Desa Tangkas Kecamatan Klungkung dan wilayah Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Selasa (10/4/2018). Dalam operasi tersebut, tim berhasil menjaring 52 penduduk pendatang (Duktang) yang belum melaporkan diri ke desa setempat.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta mengaku sidak yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan semakin ramainya penambangan pasir di dua lokasi tersebut. Atas laporan ini, timnya melakukan penelusuran ke kantung-kantung pemukiman di eks galian C wilayah Desa Gunaksa dan wilayah Desa Tangkas. “Ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya penambang dari luar Klungkung bahkan luar Bali,” sebutnya.

Dari eks galian C wilayah Desa Tangkas tim berhasil mengamankan sebanyak 32 duktang. Sementara diwilayah Desa Gunaksa sebanyak 20 duktang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksanaan dan Organisasi Perangkat Daerah terkait selanjutnya melakukan pendataan dan memberi surat panggilan untuk dibina dengan melibatkan aparat dari wilayah desa masing-masing. “Mereka ini telah tinggal lebih dari seminggu namun belum melapor. Nanti kita beri surat panggilan dan pembinaan dengan melibatkan pihak desa,” ujar Putu Suarta.

Lebih lanjut, Putu Suarta menyampaikan para pelanggar diberikan waktu seminggu untuk mengurus surat kelengkapan kependudukan. Selama itu pula, KTP mereka akan ditahan hingga segala kelengkapan terpenuhi. “Jika dalam satu minggu tidak dipenuhi, akan kita berikan surat peringatan atau bahkan dikembalikan ke daerah asalnya masing masing,” pungkasnya. (Humas Klungkung)