Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Binaan Rutan Kelas II B Klungkung

Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Binaan Rutan Kelas II B Klungkung

0
 Sabtu, 17 Agustus 2024 | 57
Klungkung-klungkungkab.go.id Sebanyak 60 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Klungkung mendapatkan remisi pada Peringatan HUT Proklamasi RI ke 79 Tahun 2024 berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan Ham RI Nomor: PAS – 1603,1605, 1616 PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 17 Agustus 2024 yang diserahkan oleh Pj. Bupati Nyoman Jendrika, Sabtu (17/8). Pemberian remisi tersebut diantaranya Remisi Umum I (RU I) masih menjalani pidana sebanyak 57 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3 (tiga) orang. Sambutan Kementrian Hukum dan Ham RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Pj. Bupati Nyoman Jendrika, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai upaya untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta setelah mereka bebas. "Remisi ini berfungsi sebagai katalisator dan sarana pendorong agar narapidana terus berkelakuan baik," Ujar Pj Bupati Nyoman Jendrika Selain itu, remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Forkompinda Kabupaten Klungkung. Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung