Kecamatan kabupaten Klungkung
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kecamatan mempunyai fungsi :
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ; dan
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
- sekretariat ;
- seksi ;
- subbagian ; dan
- kelompok jabatan fungsional.
Sekretariat terdiri dari :
- subbagian umum dan kepegawaian ;
- subbagian penyusunan program; dan
- subbagian keuangan
Seksi terdiri dari :
- seksi tata pemerintahan ;
- seksi pemberdayaan masyarakat
- seksi ketentraman dan ketertiban umum ;
- seksi ekonomi dan pembangunan ; dan
- seksi sosial budaya
Kecamatan di kabupaten Klungkung :