Kelurahan Kabupaten Klungkung
Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kelurahan mempunyai fungsi ;
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
- pemberdayaan masyarakat ;
- pelayanan masyarakat ;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
- pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
- pembinaan lembaga kemasyarakatan
Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :
- sekretariat ;
- seksi ; dan
- kelompok jabatan fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah.
Seksi pada Kelurahan terdiri dari :
- seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban ;
- seksi kependudukan dan pelayanan masyarakat ;
- seksi perekonomian dan pembangunan ; dan
- seksi kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat
Kelurahan di Kabupaten Klungkung :