Ayo tolak Gratifikasi

Ayo tolak Gratifikasi

00
 Kamis, 25 Juni 2020 | 151

Salah satu tradisi yang sering dilakukan masyarakat saat merayakan hari raya Idul Fitri adalah saling memberikan hadiah. Namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara NEgara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik dengan menolak pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Informasi lebih lanjut dapat dibaca pada tautan:
http://bit.ly/gratifikasi-kpk