Sanksi Pelanggar Jadwal Pembuangan Sampah di Klungkung

Sanksi Pelanggar Jadwal Pembuangan Sampah di Klungkung

00
 Jumat, 12 Juni 2020 | 402

Mulai Jumat, 12 Juni 2020 sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah di Kabupaten Klungkung. Sanksinya berupa ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). “Mulai Jumat besok sanksi itu akan mulai kita berlakukan bagi mereka yang melanggar Perda maupun Perbup tentang pengelolaan sampah,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat rapat kecil diruang kerjanya, Kamis (11/6).